Tips memilih asuransi kesehatan



Asuransi kesehatan merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat dipakai sebagai pelindung perencanaan keuangan. Menurut Dr. Marius Widjajarta, Ketua YPKKI (Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia), calon konsumen jasa asuransi kesehatan harus pintar memilih asuransi yang akan diikuti. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:



1. Memilih produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
2. Mengetahui kredibilitas dan bonafiditas perusahaan asuransi yang dituju.
3. Perlu mengetahui seberapa banyak jumlah providenya.
4. Mempelajari polis asuransi yang ditawarkan secara cermat dan seksama, mengingat klausal yang tercantum dalam polis biasanya menggunakan bahasa atau istilah yang cukup rumit, serta dicetak dengan huruf kecil.
5. Bila ada yang kurang jelas jangan ragu meminta penjelasan kepada pihak perusahaan asuransi.
6. Sebagai konsumen Anda berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.
7. Bila telah memutuskan perusahaan asuransi dan pelaksanaannya tak sesuai dengan perjanjian dalam polis sehingga Anda merasa rugi, Anda berhak menyampaikan pendapat dan keluhan.
8. Bila pihal asuransi tak tanggap dalam menanggapi keluhan dan pendapat, Anda berhak mengadukannya ke lembaga konsumen untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum.
9. Bila terbukti Anda dirugikan pihak asuransi, Anda berhak menuntut kompensasi, ganti rugi atau penggantian yang layak.
10. Ada tidaknya representasi di negara mana Anda mengalami gangguan kesehatan. Sebut saja Anda mengalami gangguan di Washington, Amerika Serikat pada pukul dua siang, sedangkan Anda harus menghubungi pihak asuransi di Jakarta yang pada saat itu adalah pukul dua dinihari, tentulah itu akan menimbulkan masalah.
11. Pilih perusahaan yang memberi coverage terbaik dengan biaya terendah.
12. Tersedia jaminan perawatan rumah sakit, pembedahanm, pertolongan dalam keadaan darurat melalui emergency assistance dan berobat jalan.
13. Tidak ada pembatasan pemilihan rumah sakit, dokter dan apotik.
14. Tidak ada batasan wilayah, jaminannya berlaku di seluruh dunia.
15. Sistem pembayaran kembli (reimbursement system) yang cepat
16. Apakah asuransi kesehatan itu berdiri sendiri atau merupakan manfaat tambahan dari produk asuransi jiwa.
17. Dokter apa (umum/spesialis), rumah sakit mana dan fasilitas penunjang pemeriksaan kesehatan apa yang didapatkan.
18. Adakah fasilitas rawat inap, rawat jalan, perawatan mata.
19. Apakah ada batasan biaya dan pengecualian untuk kasus-kasus penyakit kritis, pembedahan atau perawatan kehamilan dan melahirkan.

Sumber: Majalah Nirmala


Komentar